Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/7/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan kesimpulan. Sebagai pemohon PK, dalam kesimpulannya Anas menyebut ada dua hal yang mendasari pengajuan PK, pertama adanya bukti baru atau keadaan baru.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com