Terdakwa kasus BLBI, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/9/2018). Dalam pledoi yang berjudul Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu ini, terdakwa menegaskan bahwa dirinya tak layak diadili.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com