Gubernur Jambi nonaktif Zumizola mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Kamis,08/11/18. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com