JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo dengan Hukuman Lima Tahun Penjara
Selasa, 29 Juni 2021 - 19:13 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219. dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow