Terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mengikuti sidang lanjutan perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (03/12/2018). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Sebelumnya Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com