Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf Irwandi, Hendri Yuzal (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 serta gratifikasi terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (08/4/2019). Terdakwa Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com