Terdakwa mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R Soetanto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/7/2019). R Soetanto divonis dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider kurungan 6 bulan. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN tahun 2012-2014, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com