Terbukti Korupsi, Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara
Jum'at, 22 September 2023 - 12:44 WIB
A
A
A
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (21/9/2023). Sahriwanyah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi mark up retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021. ANTARA FOTO/Ardiansyah/rwa.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow