icon fullscreen
Terbukti Korupsi, Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah  Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (21/9/2023).
Terbukti Korupsi, Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah  Divonis 6 Tahun Penjara
Sahriwanyah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi mark up retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
icon right
icon left
Terbukti Korupsi, Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah  Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah  Divonis 6 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.1733 seconds (1#140)