Terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/8/2019). Haris Hasanuddin divonis 2 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris dinilai terbukti bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com