Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com