Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengikuti sidang peninjauan kemabali (PK) di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sidang mengagendakan pembacaan memori PK. Nur Alam mengajukan PK karena terdapat bukti baru dalam kasus yang menjeratnya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com