Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) ini terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di kota Tangerang Selatan, Banten, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com