Terdakwa mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/11/2019). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta atau subsider kurungan 2 bulan.
Wisnu Kuncoro dinilai terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel dan/atau jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com