Terdakwa Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) Indung Andriani mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/11/2019). Majelis hakim Tipikor memvonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Indung dinilai terbukti bersalah dan terlibat dalan kasus suap terkait kontrak kerja sama penyewaan kapal serta pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) yang juga melibatkan eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com