Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Pada sidang perdana ini, jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019 senilai Rp4,22 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com