Terdakwa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo menjalani sidang perdana di PengadiIan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/12/2019). Soetikno Soedarjo didakwa memberikan uang kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diberikan untuk mendapatkan proyek pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com