Tersangka tindak pidana pajak tiba di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana pajak berinisial RF dan TS. Tersangka RF merupakan Direktur dari PT RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 sampai 2012 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 3,9 Milyar.
Sedangkan tersangka TS merupakan Direktur Utama dari PT BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 milyar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com