Petugas dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan penertiban tempat usaha rumah makan dan reklame di Jalan AM Sangaji, Yogyakarta, Rabu (21/8/2013). Penertiban ini dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin gangguan atau HO serta izin pendirian reklame.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com