icon fullscreen
Tidak ada izin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segel reklame rumah makan
Petugas dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan penertiban tempat usaha rumah makan dan reklame di Jalan AM Sangaji, Yogyakarta, Rabu (21/8/2013). Penertiban ini dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin gangguan atau HO serta izin pendirian reklame.
Tidak ada izin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segel reklame rumah makan
Petugas dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan penertiban tempat usaha rumah makan dan reklame di Jalan AM Sangaji, Yogyakarta, Rabu (21/8/2013). Penertiban ini dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin gangguan atau HO serta izin pendirian reklame.
icon right
icon left
Tidak ada izin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segel reklame rumah makan
Tidak ada izin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segel reklame rumah makan
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.4751 seconds (1#140)