Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri) dan Kasubdit I Narkotika Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Jaenal Ahmadi (kanan) menunjukan barang bukti ganja beserta asesoris dan empat tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Bareskrim Polri berhasil mengungkap penjualan ganja secara online, di mana kegiatan tersebut telah berlangsung sejak september 2019 dengan menggunakan aplikasi instagram.
Penggunaan aplikasi intagram dengan kamuflasenya menjual asesoris rokok yang kemudian dikirim menggunakan ekspedisi dengan modus keterangan paket berisi asesoris berupa topi, kaos, bandana dan lain-lain. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 41 kilogram ganja, asesoris rokok seperti kertas paper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghacur biji, dan perlengkapan untuk pengemasan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com