Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis AR dan CA
Sepasang suami istri AR dan CA yang berperan sebagai mucikari dalam prostitusi online menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp50 juta sedangkan dua artis ST dan MA mendapatkan masing-masing Rp30 juta, sehingga total Rp110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.
Dua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi, sedangkan kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Seperti diketahui, polisi baru saja mengamankan dua artis berinisial ST dan MA di sebuah hotel berbintang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.