Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, pengusaha Habil Marati mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2020). Majelis hakim memjatuhi Habil Marati dengan hukuman satu tahun penjara. Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com