Tersangka penanam Ganja, Vino, menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam dengan metode hidroponik saat digerebek Polda Jawa Timur, di rumah kontrakannya di Perum wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Sebanyak 27 tanaman ganja berusia mulai 3 minggu hingga 2 bulan berhasil diamankan polisi. Tersangka berdalih tanaman ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com