Terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa Nurdin Basirun dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com