Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu kepada korban Novel Salim Baswdan, dan diancam dengan hukuman maskimal 12 tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com