Pejalan kaki melintas di depan tulisan berisi himbauan pelarangan memasang stiker dan poster caleg di tembok di Jalan Kebon Jukut, Kota Bandung, Senin (10/02/2014). Warga menetapkan denda sebesar Rp 1 juta bila ada pelanggaran atas pemasangan stiker dan poster caleg yang dipasang di sembarang tempat. Selain mengotori fasilitas umum, pemasangan stiker dan poster caleg yang sembarangan turut merusak keindahan kota.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com