Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Senin, 08 Februari 2021 - 21:05 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki Sirna Malasari divonis oleh majelis hakim Tipikor berupa hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinilai bersalah telah menerima suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow