Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 57 miliar subsider dua tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com