Hakim Agung MA nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 30 Mei 2023 - 18:36 WIB
A
A
A
Terdakwa Hakim Agung MA nonaktif Sudrajat Dimyati usai menjalani sidang putusan secara Hybrid diGedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, 30/05/2023.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Terdakwa Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.
Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow