icon fullscreen
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) nonaktif Muhajir Habibie usai menjalani sidang vonis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung.
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) nonaktif Muhajir Habibie usai menjalani sidang vonis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung.
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
Mujahir Habibie divonis depan tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan membayaruang pengganti Rp.960 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
Mujahir Habibie divonis depan tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan membayaruang pengganti Rp.960 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
icon right
icon left
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2899 seconds (1#140)