PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) nonaktif Muhajir Habibie usai menjalani sidang vonis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Mujahir Habibie divonis depan tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan membayaruang pengganti Rp.960 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sindonews/ Sutikno
Baca juga : Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Cengkareng Jakbar