Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial yang juga mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim (tengah) beranjak dari ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/09/2014). Andi Muallim divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti telah melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang tidak jelas alamatnya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com