Tilang Elektronik ETLE Resmi Berlaku Nasional
Selasa, 23 Maret 2021 - 13:32 WIB
Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional di Jakarta. Selasa (23/3/2021).
Total ada 12 Kepolisian Daerah yang menggunakan sistem ETLE. Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY. Lalu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Total ada 12 Kepolisian Daerah yang menggunakan sistem ETLE. Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY. Lalu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
(sra)