Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 08 Juni 2020 - 16:30 WIB
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
click to zoom
Terdakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
click to zoom
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (kiri) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8/6/2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kedua terdakwa 12 tahun penjara dan wajb mngembalikan uang sebesar 1 Milyar.
click to zoom
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8/6/2020.
click to zoom
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa denan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dan dianggap merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655,37 dalam kasus penjualan minyak mentah (kondensat) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
(ziz)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More