icon fullscreen
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Sebesar Rp120 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Sebesar Rp120 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Sebesar Rp120 Miliar
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara.
icon right
icon left
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Sebesar Rp120 Miliar
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Sebesar Rp120 Miliar
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Sebesar Rp120 Miliar
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4250 seconds (1#140)