Dirlantas PMJ Akan Tilang Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus
Minggu, 06 Juni 2021 - 10:52 WIB
Sejumlah pesepeda saat melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
click to zoom
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan.
click to zoom
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan.
click to zoom
Sejumlah pesepeda saat melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2021).
click to zoom
Sejumlah pesepeda saat melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan.
(FOTO:OKEZONE/ARIF JULIANTO)
(sra)