icon fullscreen
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Sejumlah pesepeda melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang sebesar Rp 100.000 kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum.
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Sejumlah pesepeda melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021).
icon right
icon left
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3228 seconds (1#140)