Pembobol Bansos Covid-19 Amerika Resmi Ditahan
Senin, 07 Juni 2021 - 17:53 WIB
Dua tersangka pembobol bansos Covid-19 Amerika, SFR dan MCL, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur, Senin (07/6/2021). Berkas perkara tersangka SFR dan MCR berikut barang buktinya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejat Jatim dan dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Saat ini keduanya resmi ditahan oleh Kejati Jawa Timur di Rutan Dittahti Polda Jatim (penitipan tahanan).
Diketahui, SFR dan MCL merupakan pelaku pembuat dan penyebar situs palsu yang menyerupai situs resmi bantuan sosial milik pemerintah Amerika Serikat. Dalam situs tersebut pelaku mengambil data pribadi dari para korban yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Melalui data pribadi tersebut pelaku mengklaim dana bantuan dari pemerintah Amerika Serikat dan mengambil keuntungan pribadi.
Sebagian besar data yang diambil secara ilegal merupakan data warga negera Amerika Serikat. Ada 30.000 data dari 14 negara bagian yang telah diambil secara ilegal. Tiap orang dapat USD2.000 sehingga total ada USD60 juta.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik Jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini keduanya resmi ditahan oleh Kejati Jawa Timur di Rutan Dittahti Polda Jatim (penitipan tahanan).
Diketahui, SFR dan MCL merupakan pelaku pembuat dan penyebar situs palsu yang menyerupai situs resmi bantuan sosial milik pemerintah Amerika Serikat. Dalam situs tersebut pelaku mengambil data pribadi dari para korban yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Melalui data pribadi tersebut pelaku mengklaim dana bantuan dari pemerintah Amerika Serikat dan mengambil keuntungan pribadi.
Sebagian besar data yang diambil secara ilegal merupakan data warga negera Amerika Serikat. Ada 30.000 data dari 14 negara bagian yang telah diambil secara ilegal. Tiap orang dapat USD2.000 sehingga total ada USD60 juta.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik Jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(sra)