Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:32 WIB
Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok dan sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
click to zoom
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
click to zoom
Pedagang menata telur dagangannya di Pasar Tebet, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
click to zoom
Pedagang menata telur dagangannya di Pasar Tebet, Jumat (11/6/2021). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok dan sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More