Mabes Polri Ungkap Tindak Pidana Pinjaman Online Ilegal
Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:25 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus tindak pidana pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka kasus tindak pidana pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh aplikasi RpCepat (PT. Southeast Century Asia). berdasarkan kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dipastikan bahwa aplikasi pinjol Rpcepat tersebut tidak memiliki legitimasi izin yang resmi.
Aplikasi Rpcepat menipu para korbannya dengan iming-iming promosi, dimana yang bersangkutan meminjam pertama kalinya itu Rp1,750 juta dan di acc hanya Rp500 ribu tapi yang diterima hanya Rp295 ribu. ,
Aplikasi Rpcepat menipu para korbannya dengan iming-iming promosi, dimana yang bersangkutan meminjam pertama kalinya itu Rp1,750 juta dan di acc hanya Rp500 ribu tapi yang diterima hanya Rp295 ribu. ,
(sra)