Polda Jateng Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Skimming ATM, Arisan Online dan Pornografi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Dirreskrimsus dan perwakilan OJK dan Bank Indonesia menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng di Loby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, arisan online ilegal (bodong), skimming kartu ATM dan Pornografi.
Dalam pengungkapan pinjol ilegal, polisi menetapkan seorang tersangka yang merupakan karyawan debt collector. Tersangka ditangkap di sebuah tempat kos yang terletak di jalan dr Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.Di kantor AKS polisi mengamankan empat orang lain dan menemukan 300 unit komputer.
Polda Jateng menangkap dua pelaku pencurian dengan modus skimming kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang. Para nasabah tersebut diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
Sindikat skimming kartu ATM tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang saat ini sudah ditahan di Bali. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp202 juta
Dalam pengungkapan kasus pornografi, Ditkrimsus Polda Jateng menangkap pria berinisial MM asal Karangwaru, Sayung, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap karena diduga memposting foto payudara dan alat kelamin mantan pacarnya berinisial ISJ.
Kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka MM pada Oktober 2016 lalu. Selanjutnya mereka berpacaran hingga awal 2019. Kemudian pada November 2019 korban dihubungi tersangka melalui telepon dan diminta untuk mengirim tampilan foto payudara dan alat kelaminnya. Korban pun menolak permintaan tersangka.