Berkursi Roda dan Berbaju Tahanan, Buronan Hendra Subrata Tiba di Kejagung
Minggu, 27 Juni 2021 - 01:35 WIB
Buronan (DPO) terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata di hadirkan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Hendra Subrata tampak duduk di kursi roda dan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Foto: MPI/Faisal Rahman
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Foto: MPI/Faisal Rahman
(sra)