Pemberlakuan Ganjil Genap di Palembang
Selasa, 06 Juli 2021 - 10:42 WIB
Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
(sra)