Terdakwa Nurdin Abdullah Jalani Sidang Lanjutan di KPK
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:41 WIB
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah, usai menjalani sidang Virtual (online) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, (22/07/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Nudin Abdullah dianggap bersalah telah menerima suap dan gratiifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah, diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, dan Rp3,4 miliar dari kontraktor lainnya, diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan fee jatah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
(sra)