Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:20 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (batik biru) menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuninga degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
click to zoom
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa dituntut 11 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
click to zoom
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa dituntut 11 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
click to zoom
Terdakwa juliari P. Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid 19 tahun 2020.
click to zoom
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (batik biru) menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuninga degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu , 28/07/2021.
click to zoom
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (batik biru) menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuninga degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu , 28/07/2021. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa dituntut 11 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Terdakwa juliari P. Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid 19 tahun 2020.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More