Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Senin, 08 Juni 2020 - 16:30 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa denan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dan dianggap merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655,37 dalam kasus penjualan minyak mentah (kondensat) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
(ziz)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow