Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah

Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:16 WIB
Pengunjung saat melihat perumahan baru yang akan dibangun di Tangerang.
click to zoom
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP, atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021.
click to zoom
Perpanjangan diberikan hingga Desember 2021, setelah sebelumnya sudah direalisasikan dari Maret hingga Agustus 2021.
click to zoom
Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
click to zoom
Pengunjung saat melihat perumahan baru yang akan dibangun di Tangerang, Rabu (11/8/2021).
click to zoom
Pengunjung saat melihat perumahan baru yang akan dibangun di Tangerang, Rabu (11/8/2021). Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP, atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021. Perpanjangan diberikan hingga Desember 2021, setelah sebelumnya sudah direalisasikan dari Maret hingga Agustus 2021.

Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More