icon fullscreen
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024.
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
icon right
icon left
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.6762 seconds (1#140)