Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024
Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:04 WIB
A
A
A
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow