Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Kamis, 19 Agustus 2021 - 06:31 WIB
Kendaraan bermotor saat melintas di jalan S Parman, Jakarta Barat.
click to zoom
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
click to zoom
Program ini berlaku sejak 16 Agustus. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.
click to zoom
Kendaraan bermotor saat melintas di jalan S Parman, Jakarta Barat. Rabu (18/8/2021).
click to zoom
Kendaraan bermotor saat melintas di jalan S Parman, Jakarta Barat. Rabu (18/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku sejak 16 Agustus. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.
(sra)