Terdakawa Adi Wahyono Bacakan Nota Pembelaan
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 18:39 WIB
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/08/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara denda 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Dan terdakwa dianggap terlibat dalam kasus korupsi dana (Bansos) bantuan sosial covid 19 diKementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek. Dan terdakwa sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.
Sindonews / Sutikno
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara denda 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Dan terdakwa dianggap terlibat dalam kasus korupsi dana (Bansos) bantuan sosial covid 19 diKementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek. Dan terdakwa sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.
Sindonews / Sutikno
(sra)