Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:00 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuningan degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (23/08/2021).
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti , jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun. Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Terdakwa juliari P. Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid 19 tahun 2020.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti , jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun. Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Terdakwa juliari P. Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid 19 tahun 2020.
(sra)