Surabaya Raya PPKM Level 3, SIB Siap Menyambut Pengunjung
Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:13 WIB
Suasana pusat kuliner Sentra Ikan Bulak (SIB) Surabaya, Jawa Timur.
click to zoom
Sentra kuliner yang menampung para PKL dikawasan wisata Pantai Kenjeran Surabaya ini siap menjamu para pengunjung dengan protokol kesehatan setelah pemerintah menetapkan wilayah Surabaya Raya sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Mulai tanggal 24 Agustus 2021.
click to zoom
Sentra kuliner yang menampung para PKL dikawasan wisata Pantai Kenjeran Surabaya ini siap menjamu para pengunjung dengan protokol kesehatan setelah pemerintah menetapkan wilayah Surabaya Raya sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Mulai tanggal 24 Agustus 2021.
click to zoom
Sesuai aturan pada wilayah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
click to zoom
Sesuai aturan pada wilayah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
click to zoom
Suasana pusat kuliner Sentra Ikan Bulak (SIB) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021).
click to zoom
Suasana pusat kuliner Sentra Ikan Bulak (SIB) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). Sentra kuliner yang menampung para PKL dikawasan wisata Pantai Kenjeran Surabaya ini siap menjamu para pengunjung dengan protokol kesehatan setelah pemerintah menetapkan wilayah Surabaya Raya sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Sesuai aturan pada wilayah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
(sra)